Merek
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
Persyaratan:
- Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
- Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
- Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
- Etiket Merek ukuran min. 2 x 2 cm, max. 9 x 9 cm (25 lembar)

LAYANAN KONSULTAN HaKI
| Merek |
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
Selengkapnya »| Hak Cipta |
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya »| Desain Industri |
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Selengkapnya »| Patent |
Patent adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invesinya (temuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Selengkapnya »| Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu |
| Rahasia Dagang |
Selengkapnya »