Selamat Datang Di Situs Kami
Law Firm GUNADI HANDOKO & Partners yang beralamat kantor di Jalan Semeru No. 21 Kota Malang, Jawa Timur, telah eksis sejak 20 (dua puluh) tahun yang lalu dan hadir untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang mengedepankan etika dan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum, kepada para pencari keadilan (justitiabelen) yang tersebar di seluruh Indonesia, baik perorangan maupun korporasi termasuk institusi pemerintah.
Dengan didukung oleh para Lawyers serta tenaga ahli yang profesional dan cakap, Law Firm GUNADI HANDOKO & Partners menerapkan "ONE STOP SERVICE" dimana kantor hukum kami tidak hanya memberikan pelayanan jasa hukum menyangkut sengketa Perdata, Pidana maupun yang berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara, tetapi juga memberikan jasa konsultasi hukum serta pelayanan di bidang Perijinan (License) dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Berbagai sengketa tersebut dapat Kami selesaikan melalui jalur di peradilan (litigation) maupun melalui jalur di luar peradilan (non litigation) atau yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui sistem penyelesaian sengketa yang menghasilkan win-win solution.
Dengan sistem manajemen yang efektif dan professional, Law Firm GUNADI HANDOKO & Partners memberikan pelayanan penyelesaian konflik-konflik hukum secara komprehensif dan transparan, dimana pihak Klien akan mendapatkan hak sepenuhnya untuk memperoleh informasi dan pengetahuan atas setiap tahapan penanganan perkara yang sedang Kami upayakan. Sehingga, bergabung dan mempercayakan penanganan perkara kepada Kami merupakan keputusan yang tepat.

LAYANAN KONSULTAN HaKI
| Merek |
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
Selengkapnya »| Hak Cipta |
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya »| Desain Industri |
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Selengkapnya »| Patent |
Patent adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invesinya (temuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Selengkapnya »| Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu |
| Rahasia Dagang |
Selengkapnya »